Jumat, 09 Agustus 2019

Apa Itu Asuransi ? Jenis - Jenis dan Manfaat Asuransi



ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (wikipedia)

Berbagai usaha pasti dilakukan untuk menghindari faktor risiko. Karena tidak ada kehidupan yang 100 persen aman dari gangguan-gangguan tersebut. Gangguan tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi sewaktu-waktu dan tidak jarang menguras harta benda dan aset yang Anda miliki. Secara harfiah, risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan ataupun potensi kerugian yang bisa saja timbul tanpa dikehendaki sebelumnya. Unsur ketidakpastian dalam risiko membuat kemungkinan ini dapat menimpa siapa saja, kapan saja, maupun di mana saja. Guna meminimalisasi kerugian dari risiko suatu peristiswa yang dapat menimpa Anda, penanggulangan risiko sebaiknya Anda lakukan. Salah satu caranya dengan membuat asuransi yang sesuai kebutuhan. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi. 

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

PARA PIHAK DALAM PERTANGGUNGAN ASURANSI


  1. Penanggung (Asuradur, Assurer, Ceding company) adalah perusahaan asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan dan mengadakan perjanjian tanggung menanggung dengan Pemegang Polis. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang mendapatkan izin usaha perasuransian dari pemerintah atau regulator.
  2. Pemegang polis (policy owner, policy hoder) adalah orang atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi jiwa atau penanggung.
  3. Tertanggung (Insured) adalah orang yang atas jiwanya diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa.
  4. Penerima manfaat (Beneficiary, Termanfaat) adalah seorang atau badan yang ditunjuk dalam polis oleh pemegang polis asuransi jiwa untuk menerima manfaat atau manfaat polis.


Unsur - Unsur Asuransi 


  • Premi

Premi asuransi menurut pengertian asuransi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk dibayarkan.


  • Polis Asuransi

Polis asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis. Dalam pengertian asuransi, segala sesuatu yang tertulis dalam polis asuransi harus diperhatikan dan dipahami oleh kedua belah pihak secara seksama. Polis asuransi dalam pengertian asuransi inilah yang nantinya akan dijadikan dasar dalam transaksi dan klaim asuransi.


  • Klaim Asuransi

Pengertian klaim asuransi adalah permintaan resmi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi terkait perlindungan finansial atau ganti rugi dari pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati antara tertanggug dengan perusahaan penyedia jasa asuransi.

Jenis- Jenis asuransi yang ada di Indonesia :


  1. Asuransi Jiwa
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Asuransi Kendaraan
  4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
  5. Asuransi Pendidikan
  6. Asuransi Bisnis
  7. Asuransi Umum
  8. Asuransi Kredit
  9. Asuransi Kelautan
  10. Asuransi Perjalanan




Manfaat Asuransi


  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  • Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha


ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN ASURANSI


  •   Polis Asuransi - Polis asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis. Dalam pengertian asuransi, segala sesuatu yang tertulis dalam polis asuransi harus diperhatikan dan dipahami oleh kedua belah pihak secara seksama. Polis asuransi dalam pengertian asuransi inilah yang nantinya akan dijadikan dasar dalam transaksi dan klaim asuransi. 
  •   Pemohon (Applicant) - Pemohon atau applicant adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi. Ketika asuransi yang diajukan oleh pemohon telah disetujui, maka menurut pengertian asuransi status pemohon akan berubah menjadi pemegang polis. 
  •   Pemegang Polis (Policy Owner) - Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, pemegang polis menurut pengertian asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya. 
  •   Tertanggung (Insured) - Tertanggung adalah orang yang menjadi objek pertanggungan dari asuransi. Sederhananya, menurut pengertian asuransi, tertanggung adalah orang yang diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut. 
  •   Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary) - Penerima Uang Pertanggungan atau beneficiary menurut pengertian asuransi adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak atau keluarga dekat dari tertanggung. 
  •   Uang Pertanggungan - Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang. Dengan kata lain, uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung. 
  •   Premi - Premi asuransi menurut pengertian asuransi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk dibayarkan. 
  •   Nilai Tunai - Nilai tunai menurut pengertian asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia. Sama seperti premi dan uang pertanggungan, nilai tunai juga telah tercantum dalam polis asuransi yang disetujui oleh kedua belah pihak. 
  •   Insurable Interest - Insurable interest menurut pengertian asuransi merupakan hubungan yang terjalin antara tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi. Insurable interest menurut pengertian asuransi menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung. 


 Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi

1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
2. Dapat Diukur dengan Uang
3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
5. Dapat Dibuktikan
6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung 

 Contoh Risiko yang Ditanggung Asuransi


  • Risiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
  • Risiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
  • Risiko tidak dapat melanjutkan pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan orang tua.
  • Risiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
  • Risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal.
  • Risiko rusahnya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun bencana alam.
  • Risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.
Comments